hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

13,5 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Kemensos Pastikan Perlindungan Tetap Berjalan

Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta – Upaya pemerintah memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran terus dilakukan melalui pemutakhiran data penerima. Salah satu langkah yang diambil adalah penonaktifan sementara sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), yang disertai mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penonaktifan 13,5 juta peserta PBI JKN merupakan bagian dari proses pembaruan data yang dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR RI. Kebijakan tersebut, menurutnya, bukan pengurangan hak, melainkan penataan ulang agar bantuan negara benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan.

“Pemutakhiran adalah mandat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” ujar Mensos di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan alasan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam rapat konsultasi bersama DPR RI/ Foto: Kemensos

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut mandat Presiden kepada Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan dan jaminan sosial berjalan berbasis data yang akurat. Saat ini, pemutakhiran dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan utama penyaluran bantuan sosial dan subsidi, termasuk PBI JKN.

Perbaiki Ketidaktepatan Sasaran
Mensos mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Berdasarkan DTSEN, tercatat lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 hingga 5, atau kelompok masyarakat paling miskin, belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 hingga 10 justru masih tercatat sebagai penerima.

“Tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” tegasnya.

Sebagai contoh, pemerintah mengalihkan kepesertaan dari individu yang secara aset dinilai mampu, seperti memiliki rumah layak dan kendaraan, kepada warga pada desil 1 yang kondisinya jauh lebih membutuhkan. Selain itu, data Dewan Ekonomi Nasional juga menunjukkan sekitar 45 persen bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, sebelumnya terindikasi tidak tepat sasaran.

Untuk itu, selama setahun terakhir Kementerian Sosial melakukan konsolidasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah. Melalui realokasi bertahap sejak April 2025 hingga Januari 2026, tingkat inclusion error dan exclusion error disebut mengalami penurunan signifikan. Inclusion error merujuk pada penerima yang seharusnya tidak berhak namun menerima bantuan, sementara exclusion error adalah warga yang berhak tetapi belum menerima.

Penonaktifan dan Reaktivasi
Dalam proses pemutakhiran tersebut, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.

Sebagian peserta nonaktif juga beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Ada pula yang kepesertaannya dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warga dijamin melalui APBD.

“Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah,” jelas Mensos.

Meski demikian, Kemensos tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang dinilai masih layak menerima PBI JKN. Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi tingkat kesejahteraan oleh dinas sosial daerah. Selain reaktivasi reguler, pemerintah juga menyiapkan reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastrofik, termasuk bayi baru lahir yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Data tersebut bersumber dari BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi tertentu, seperti bencana, orang terlantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang juga dapat memperoleh bantuan meskipun berada di luar desil yang telah ditetapkan.

Libatkan RT hingga Call Center 24 Jam
Untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik, Kemensos membuka berbagai kanal pemutakhiran data. Mulai dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) melalui jalur formal RT/RW hingga dinas sosial, aplikasi Cek Bansos untuk usul dan sanggah masyarakat, call center 021-171 yang beroperasi 24 jam, hingga layanan WhatsApp Lapor Bansos.

Seluruh usulan akan diverifikasi secara berjenjang dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga BPS sebelum ditetapkan masuk ke dalam DTSEN. Mensos menegaskan, perbaikan data akan terus dilakukan agar bantuan sosial, termasuk PBI JKN dengan alokasi 96,8 juta jiwa dan anggaran Rp48,7 triliun per tahun, benar-benar menyasar kelompok miskin dan rentan.

“Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate