hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

133 Ton Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang berhasil menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

PeluangNews, Semarang – Pengawasan terhadap arus keluar masuk komoditas pangan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen.

Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang berhasil menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Dalam laporan tersebut, masyarakat menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jalur ilegal dan tidak dilengkapi dokumen karantina. Laporan yang masuk menyebutkan, “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina.”

Kanal Lapor Pak Amran merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, dalam melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian. Layanan ini mencakup laporan penyelewengan pupuk, praktik mafia, penyalahgunaan alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi dan persoalan lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang tidak disertai dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi. Secara keseluruhan, diamankan 133,5 ton bawang bombay ilegal yang tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengangkut bawang bombay ilegal melalui kapal RORO, kemudian memindahkannya ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi temuan tersebut, Polrestabes Semarang bersama instansi terkait langsung melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan. Langkah yang dilakukan meliputi pemasangan garis polisi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, pendataan serta penelusuran dokumen, hingga koordinasi lanjutan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kanal Lapor Pak Amran merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan persoalan di lapangan sekaligus melindungi kepentingan petani dan konsumen. Melalui kanal ini, ribuan aduan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan penindakan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian.

Keberadaan kanal tersebut juga telah berkontribusi dalam membongkar sejumlah kasus penting yang merugikan petani dan negara. Di antaranya pengungkapan praktik pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian, termasuk kasus seorang staf yang mengaku sebagai pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor yang berujung pada pemecatan oleh Menteri Pertanian. Selain itu, laporan masyarakat terkait pergerakan kapal pembawa beras ilegal juga berhasil ditindaklanjuti aparat di Batam, sehingga puluhan ton beras serta komoditas lain seperti minyak goreng dan gula dapat diamankan.

Saat ini, seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut. Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta melindungi kepentingan petani dan konsumen dalam negeri. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.

 

pasang iklan di sini
octa vaganza