
PeluangNews, Jakarta – Stabilitas harga pangan menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional. Melalui pengawasan terpadu dan langkah korektif di lapangan, pemerintah berupaya memastikan harga komoditas strategis tetap terkendali serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sepekan terakhir, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan telah menerbitkan 128 surat teguran kepada pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari pengendalian harga agar tetap berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Pengawasan dilakukan secara masif di berbagai daerah dengan total 9.138 kegiatan pemantauan yang mencakup pasar tradisional, ritel modern, distributor, hingga produsen. Dari kegiatan tersebut, dilakukan 1.026 pemeriksaan lanjutan serta pengujian laboratorium terhadap 33 sampel guna memastikan kesesuaian mutu dan takaran produk. Bersamaan dengan itu, penguatan koordinasi distribusi dan pasokan terus dilakukan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat memicu lonjakan harga.
Hasilnya mulai terlihat pada minggu pertama Februari. Sejumlah komoditas strategis tercatat berada dalam koridor HAP, di antaranya daging ayam ras dengan harga rata-rata nasional Rp39.788, cabai merah keriting Rp45.549, dan bawang putih Rp37.068.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Bapanas, Budi Waryanto, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari aksi nyata di lapangan, bukan sekadar pendataan administratif.
“Pengawasan ini bukan sekadar pencatatan. Ini bagian dari aksi pengendalian di lapangan untuk menjaga stabilitas harga agar tetap berada dalam koridor HET dan HAP yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, yakni melalui pembinaan, himbauan, dan koreksi terhadap pelaku usaha sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan.
Sinyal positif juga tercermin dari data Indeks Perkembangan Harga (IPH). Pada minggu pertama Februari, sebanyak 165 kabupaten/kota mengalami penurunan IPH untuk minyak goreng, 251 kabupaten/kota untuk bawang merah, dan 215 kabupaten/kota untuk telur ayam ras. Kondisi ini menunjukkan bahwa intervensi dan pengawasan yang dilakukan mulai berdampak terhadap dinamika harga di daerah.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, memastikan pihak kepolisian turut aktif dalam pengawasan.
“Dalam pelaksanaan pengecekan ini perlu komitmen bersama untuk menjaga harga, kualitas, dan mutu komoditas pangan. Kami turun bersama ke pasar dan titik distribusi untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Apabila ditemukan harga yang melampaui ketentuan, tentu akan dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan akan terus diperkuat secara adaptif dan kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan secara berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen di seluruh Indonesia.








