
PeluangNews, Jakarta – Kepastian hukum dalam tata kelola profesi kesehatan nasional kian menguat seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan posisi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan sebagai lembaga independen penjaga mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan menilai putusan tersebut menjadi fondasi penting bagi penguatan sistem kesehatan Indonesia ke depan.
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan kewenangannya secara mandiri tanpa intervensi pihak lain. Penegasan ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran mengenai potensi pergantian atau pemberhentian pengurus KKI dan Kolegium yang selama ini menjalankan fungsi keilmuannya secara profesional.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan peran strategis Kolegium sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar kompetensi profesi kesehatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi tanpa campur tangan lembaga lain. Sejalan dengan itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai posisi Kolegium sebagai bagian dari keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa putusan MK tersebut memperkuat praktik tata kelola yang selama ini telah dijalankan.
“Sejak awal, KKI dan Kolegium telah bekerja secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga Kolegium tetap menjadi institusi keilmuan yang berfokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, serta bebas dari kepentingan non-keilmuan.
“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang memastikan standar profesi dijaga demi keselamatan pasien,” tegasnya.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap organisasi profesi kesehatan. Proses pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dan ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak putusan dibacakan.
Mahkamah tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengambil alih sejumlah kewenangan pemerintah, termasuk rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pelatihan, serta penetapan standar profesi. Dengan demikian, peran negara sebagai regulator tetap menjadi kunci dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
“Negara harus hadir sebagai regulator yang menjamin sistem perizinan, pembinaan kompetensi, dan pelatihan tenaga kesehatan berjalan terintegrasi dan sesuai standar nasional,” kata Aji.
Kementerian Kesehatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun peta jalan implementasi putusan MK secara bertahap dan berkelanjutan.
Melalui penguatan kelembagaan dan konsistensi regulasi, Kementerian Kesehatan berharap sistem tata kelola profesi kesehatan di Indonesia semakin profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.







