hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

12 Kebijakan Baru Penyaluran KUR

ADA 12 kebijakan baru dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku sejak awal 2018. Mencakup antara lain penurunan bunga KUR dari sembilan persen menjadi tujuh persen dan pengaturan skema KUR Khusus dan KUR multisektor.  Permenko Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR itu memuat 12 perubahan terkait kebijakan penyaluran KUR.

Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018. Selain mengatur penurunan Bunga KUR, skema KUR khusus, dan skema KUR multisektor; juga  diintroduksi kebijakan terkait kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, mekanisme pembayaran kredit setelah panen (yarnen), dan perubahan istilah KUR ritel menjadi KUR kecil.

Permenko 11/2017 itu juga mengatur plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi, penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan, struktur biaya KUR penempatan TKI, KUR untuk masyarakat daerah perbatasan, dan KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.

Pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema ini ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok pengguna mekanisme tanggung renteng, termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster bersama mitra usaha. Plafon KUR Khusus di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.●

pasang iklan di sini
octa investama berjangka