hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

100 KBI: Koperasi Tak Lagi Sebelah Mata, Banyak yang Sukses Tapi Minim Sorotan

100 KBI: Koperasi Tak Lagi Sebelah Mata, Banyak yang Sukses Tapi Minim Sorotan
Ketua Umum Kospin Jasa, Andi Arslan Djunaid/dok.Peluangnews-Fauzi

Peluangnews, Badung – Koperasi kerap dipandang sebelah mata. Padahal, banyak koperasi besar di Indonesia telah menunjukkan kiprah luar biasa, bahkan hingga level global. Namun, sayangnya, keberhasilan mereka masih minim sorotan media.

Koperasi di Indonesia mulai menunjukkan taringnya sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yang tak kalah bersaing dengan perusahaan besar. Dalam tiga tahun terakhir, sejumlah koperasi bahkan mampu mencatatkan prestasi luar biasa, mulai dari ekspor produk hingga kontribusi sosial nyata. Namun, sayangnya, keberhasilan ini masih kerap terabaikan karena minimnya eksposur dari media massa.

“Selama ini koperasi dianggap sebelah mata. Padahal banyak koperasi besar dan bagus, seperti koperasi kopi di Aceh yang sudah ekspor ke Starbucks global. Tapi tidak banyak yang tahu,” ungkap Ketua Umum Kospin Jasa, Andi Aslan Djunaid, menyoroti peluncuran buku 100 Koperasi Besar Indonesia (KBI), di The Trans Hotel, Badung, Bali, Kamis (19/6/2025)

Menurutnya, publik kerap hanya disuguhi berita negatif soal koperasi bermasalah, sementara kiprah koperasi yang sukses jarang diberitakan. Dengan adanya peluncuran 100 KBI yang diadakan Majalah Peluang menjadi jelas bahwa koperasi di Indonesia tidak kaleng-kaleng.

Ia berharap ada kemitraan yang lebih erat antara media dan koperasi agar publik lebih mengenal sisi positif dari gerakan koperasi modern.

Beberapa koperasi yang disebut memiliki kontribusi nyata di antaranya Koperasi BMI di Tangerang, yang telah memberikan lebih dari 500 unit rumah kepada anggota kurang mampu, serta Cospin Jasa yang konsisten meraih penghargaan dalam berbagai ajang koperasi nasional.

Tantangan Koperasi

Namun di tengah capaian tersebut, koperasi tetap menghadapi tantangan besar, baik dari sisi eksternal maupun internal. Secara eksternal, koperasi menghadapi ketidakpastian regulasi dan persaingan dengan lembaga keuangan lain. Sementara secara internal, isu fraud dan kredit macet masih menjadi pekerjaan rumah.

“UU Koperasi yang ada sekarang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Tidak mengakomodasi teknologi digital, seperti mobile banking. Padahal koperasi sekarang sudah banyak yang go digital,” ungkap narasumber lainnya.

Ia menjelaskan, para pelaku koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) terus mendorong revisi undang-undang agar sejalan dengan kebutuhan zaman. Sejumlah audiensi telah dilakukan ke Komisi VI DPR dan Badan Legislasi, namun pembahasannya kerap mandek karena isu politik lain seperti program Koperasi Merah Putih.

“Kita bicara masa kini, tapi pakai aturan 30 tahun lalu. Ini jelas menghambat,” tegasnya.

Ke depan, pelaku koperasi berharap dukungan nyata dari pemerintah dan media dalam menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, modern, dan setara dengan badan usaha lain. “Kalau dikelola baik dan benar, koperasi bisa besar dan manfaatnya luas, tidak hanya untuk anggota tapi juga untuk masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Aji)

pasang iklan di sini