hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

1.001 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti OJK Pada Juni–Juli 2024

1.001 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti OJK Pada Juni–Juli 2024/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 1.001 entitas ilegal selama periode Juni–Juli 2024.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, pada peiode tersebut, OJK menemukan 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

“Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang berkaitan dengan penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” ungkap Hudiyanto di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu;
b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
c. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
d. 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Berkaitan dengan temuan tersebut, Hudiyanto menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan agar masyarakat dapat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Oleh karena itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Tak hanya pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga telah menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI pun telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tegas Hudiyanto.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Sebagai informasi, Satgas PASTI OJK telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024.

pasang iklan di sini